Fasilitas pinjaman yang diberikan kepada nasabah atau calon nasabah yang akan mengambil pinjaman di bank umum dimana nasabah tersebut masih memiliki kredit di bank lain.
Bunga 0,25 - 1,0 % per Bulan
Syarat :FC KTP Suami - Istri (masih berlaku); FC Kartu Keluarga; FC Surat Nikah; FC Jaminan (SHM/BPKB); Dokumen Lain yang diperlukan