PERUMDA BPR BANK SOLO
PERUMDA BPR BANK SOLO berdiri sejak tahun 1982 dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1982. Diperkuat dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 188.3/290/1982 dan Surat Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri Nomor : S-5494/MD/1981 tanggal 7 Desember 1981. Dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk memerangi kemiskinan serta mendorong perkembangan ekonomi masyarakat, PERUMDA BPR BANK SOLO sebagai salah satu lembaga keuangan mikro (mikro finance) telah menunjukkan perannya selama kurang lebih 32 tahun dan sudah mendapat pengakuan di masyarakat. PERUMDA BPR BANK SOLO sebagai lembaga keuangan perbankan mikro merupakan BANK PERKREDITAN RAKYAT yang memiliki komitmen dan peran aktif dalam pembangunan sosial ekonomi serta memberikan kontribusi yang penting dalam pembangunan masyarakat Surakarta pada khususnya. Sebagai Bank milik Pemerintah Kota Surakarta, PERUMDA BPR BANK SOLO turut berperan dalam meningkatkan pendapatan perkapita daerah, kesejahteraan dan kemandirian masyarakat melalui produk-produk yang ditawarkan kepada masyarakat, sasarannya masyarakat ekonomi kecil dan menengah serta kelompok-kelompok usaha yang ada di wilayah Kota Surakarta. Hal utama yang menjadi kunci sukses PERUMDA BPR BANK SOLO dalam memberikan pelayanan tersebut adalah prosedur pelayanan yang sederhana dan lebih mengutamakan pendekatan personal, dan serta fleksibelitas pola dan model pinjaman dengan bunga ringan, proses cepat dan persyaratan mudah. Selama beberapa tahun terakhir, PERUMDA BPR BANK SOLO telah melakukan pembenahan-pembenahan dan membuat sejumlah inovasi-inovasi khususnya di bidang keuangan mikro, salah satunya dengan perkembangan produk baru, penggunaan teknologi informasi yang memadai,dan kemitraan strategis. Mengingat semakin banyaknya lembaga-lembaga keuangan mikro yang bermunculan, maka PERUMDA BPR BANK SOLO terus berusaha lebih keras untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memperluas jangkauan wilayah-wilayah pemasaran agar tetap dapat bersaing secara sehat dalam dunia perbankan mikro di Indonesia dan di Surakarta pada khususnya. Sebagai Bank milik Pemerintah Kota Surakarta, PERUMDA BPR BANK SOLO tetap memegang prinsip kehati-hatian dlam melayani nasabah serta meningkatkan keamanan dana yang dipercayakan nasabah BPR. Dengan menjadi peserta LPS, simpanan masyarakat di PERUMDA BPR BANK SOLO dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Peraturan Lembaga Simpanan Nomor :1/PLPS/2005 tentang Program Peniamin Simpanan.